Kali Ketiga, Warga Lalamping Blokir TPA Galuga
BOGOR Untuk ketiga kalinya sekelompok warga Kampung Lalamping, Desa Galuga,
Kecamatan Cibungbulang, memblokir jalan masuk ke lokasi tempat
pembuangan akhir (TPA) sampah Galuga. Pemerintah Kota Bogor menyerahkan
persoalan tersebut kepada para pejabat Muspika Kecamatan Cibungbulang
dan Muspida Kabupaten Bogor.
Pemblokiran kali ini sudah sekitar dua minggu. Hal tersebut
mengakibatkan sampah di Kota Bogor menumpuk di sejumlah lokasi tempat
pembuangan sementara. Puluhan truk sampah yang sudah berisi sampah,
parkir di halaman dan jalan di depan kantor Bagian Kebersihan, Dinas
Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, di Jalan Peledang, Bogor Tengah.
Bertetangga dengan kantor adalah SD Polisi I yang muridnya lebih dari
1000 orang. Pihak sekolah terpaksa menyemprotkan pewangi ruangan untuk
menyamarkan baru busuk dari tumpukan sampah di truk-truk tersebut.
Selain itu di sana ada sejumlah restoran/cafe, hotel/penginapan, dan
usaha lainnya.
Perbuatan warga yang memblokir jalan masuk ke TPA ini, sudah kelewatan.
Mereka melakukannya selalu pada saat ada kegiatan penting di Kota
Bogor. "Sekarang saat Ramadhan dan mejelang Lebaran. Kami serahkan
masalah ini kepada Muspika Cibungbulang. Selain camat, di sana kan ada
Kepala Polsek dan Danramilnya. Kami yakini ada oknum-oknum tertentu
yang mencari keuntungan di tengah kesulitan kami," kata Kepala Dinas
Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kota Bogor Indra Rusli.
Rusli mengatakan Pemko benar-benar tidak berdaya di TPA Galuga miliknya
karena berada di wilayah Kabupaten Bogor. Selain sampah hari Kota
Bogor, sampah dari sebagian wilayah Kabupaten Bogor juga dibuang di TPA
tersebut.
"Kami hanya punya perjanjian dengan Pemkab yang selama ini kami patuhi.
Kami berharap Muspida Pemkab juga turun tangan mengatasi masalah
pemblokiran ini, yang telah mengganggu kepentingan umum dan kami
khawatirkan akan terus berulang," tuturnya.
Selain memiliki perjanjian tentang pemilikan dan pemanfaatkan TPA
Galuga dengan Pemkab, Pemko juga sudah menandatangani surat
kesepahaman/perjanjian dengan kelompok warga Kampung Lalamping, pada
akhir Mei lalu. Dimana dalam perjanjian tersebut Pemko Bogor akan
membeli lahan warga setempat seluas sekitar 3 hektar yang diduga
tercemar limbah TPA Galuga pada Tahun Anggaran 2010.
Camat Cibungbulang Ade Hasrat secara terpisah mengatakan Muspika
Cibungbulang akan mencoba menyelesaikan persoalan pembokiran TPA
tersebut secara konperehensif. "Berbagai penjelasan sudah kami lakukan
dan akan terus kami beri pengertian bahwa penggantian lahan mereka
tidak semudah membeli combro. Tetapi mereka kekeh minta dibayar tahun
ini juga," katanya.
Ade menuturkan, pihaknya yakin pemblokiran TPA tersebut karena ada
segelintir orang yang membiayai. "Kalau enggak ada yang mendukung
keuangannya, bagaimana bisa warga bisa bertahan sampai 15 hari begitu.
Mereka di sana hanya duduk-duduk membuang waktu dengan main gaple. Kami
berharap oknum-oknum tersebut sadar, sebelum ditimpa azab," katanya.
"Sekarang pun kami kesulitan harus bernegosiasi dengan siapa. Ahamad
Hidaya, orang yang mereka tunjuk sebagi wakilnya, tidak diberi mandat
mengambil keputusan. Ini sama juga bohong. Wakil mereka yang dulu
ditunjuk untuk mendandatangani surat perjanjian dengan Pemko, Atim
Permana, sudah mereka ganti," katanya.
Menurut Ade, pada tahun 2005 ketika Pemko Bogor membebaskan lahan
seluas dua hektar di sekitar TPA Galuga, Pemko juga menawarkan lahan
mereka untuk dibelinya. Namun, warga tersebut menolak dengan alasan
lahan mereka jauh dari sampah.
Sejauh ini, lanjut Ade, para warga yang memblokir tersebut belum
mengungkapkan harga jual tanah yang mereka inginkan. Luas lahannya,
berdasarkan laporan Kepala Desa Galuga Endang Sujana ke Ade, sekitar
tiga hektar yang dimiliki 47 orang.
"Saya bilang ke mereka, kalau mereka menyebut uang, berarti benar
sinyalemen Wali Kota Bogor bahwa mereka mau melakukan pemerasan. Jadi,
sampai saat ini, saya juga enggak tahu berapa harga jual tanah mereka.
NJOP di sana juga saya belum periksa," katanya.
Visitors :5341 Org
Hits : 19832 hits
Month : 255 Users
